Lensabrita.com|Pesisir Selatan-Tim Lembaga Independen Ketua DPW LBH CCI (Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia) Provinsi Sumatera Barat telah masukan surat Aduan ke Polda Sumbar langsung ke Ruangan SETUM Polda Sumbar Terkait Kasus kantor Kacapil yang Diduga tidak memiliki Dokumen yang lengkap dari Pemilik AJB pada hari Rabu 12/02/2025.
Kami dari Empat Lembaga Independen yang terdaftar syah di kementrian Hukum dan Ham Republik indonesi, yang berwilayah Hukum di Provinsi Sumatera Barat, yaitu Lemaba Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia (LBH CCI ), Lembaga Pengawal Kebijakan pemerintah dan Keadilan (LP KPK ), Badan investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Provinsi Sumbar dan juga Media Online SUARAKEADILSNNEWS.ID.
Pada hari ini Rabu tanggal 5 Februari 2025 Melakukan Pemancangan Plang Pemberitahuan Bahwa Lokasi Tanah Kantor KACAPIL Pemda Pesisir Selatan adalah Milik saudari WT yang memiliki AJB dari PPAT yang Syah Berbadan Hukum. Kami dari LBH CCI, LP KPK, BAIN HAM RI Provinsi Sumatra Barat, serta Media Dalam kasus ini kami melaporkan adanya dugaan tindak pidana Perusakan serta kuat diduga Adanya MAPIA Tanah Sewaktu mendirikan Kantor KACAPIL karena Diduga tidak Memiliki surat hibah atau surat jual beli yang Syah dari Pemilik AJB inisial WT.
ZULHAKIM, CFLE selaku Ketua DPW LBH CCI Provinsi Sumbar yang juga merangkap selaku Pimpinan lembaga Lainya, Kami Sebagai Aktivis atau Sebagai Praktisi Hukum sudah memberikan Langsung Surat Tembusan kepada Propam Polda Sumbar.
Kami meminta agar secepatnya Kapolda Sumbar mengusut tuntas terkait kasus Dugaan Mapia ini, Kami minta kepastian Hukum terkait AJB yang Asli, karena menurut kami AJB yang Asli Sudah Pasti Ada Stempel dari Pembuat AJB nya,jika pada waktu tahun 1998 dan 2000 AJB dari PPAT kKcamatan, Kenapa AJB yang di miliki berdasarka sertifikat kantor Kacapil ini tidak ada Stempel dari Camat atau dari PPAT nya. Aneh nya kok Sertifikat lahan kantor Kacapil bisa keluar dari BPN kabupaten Pesisir Selatan tahun 2017.
Saya sebagai Ketua DPW LBH CCI Juga kuasa Hukum Pihak Pemilik AJB Tahun 1998 yaitu Saudari WT, Kami meminta Kapolda Sumbar agar secepatnya menindak lanjuti Pengaduan Kami ini karena ada beberapa orang masyarakat mengaku lolasi lahan Kantor Kacapil Punya kami katanya.
Semoga Pihak Polda Sumbar Secepatnya membongkar borok Mapia Tanah ini, diduga ada beberapa unsur oknum orang Pemerintahan yamg ikut campur dalam kasus ini, kalau tidak ada mana bisa keluar Sertifikat dan sementara dasar sertifikat tanah itu harus ada.
Karena dari pihak yang memiliki AJB asli tahun 1998 tidak merasa menjual atau mengibahkan, begitu juga pengakuan dari Pengulu suku tidak pernah menanda tangani surat jual beli atau Hibah .
Kami dari LBH CCI dan lembaga lainya meminta sekali lagi kepada Kapolda Sumbar agar kasus ini secepatnya di Proses, Demi masyarakat yang di serobot dan di rampas haknya demi kepastian Hukum mana yang benar antara AJB Tahun 1998 yang ada stempel PPAT dan AJB Tahun 2000 tidak ada stempel.
Dengan terungkapnya kasus ini untuk bisa menambah kepercayaan masyarakat kepada pihak Penegak hukum di provinsi Sumatera Barat
Tutup Ketua Komda LP KPK ZULHAKIM, CFLE. (**)