Lensabrita.com Nipah Panjang Tanjabtimur,- ,Abaikan UU KIP.Proyek pekerjaan pembangunan Balai KB yang berlokasi di kelurahan nipah panjang 1 kecamatan nipah panjang kabupaten Tanjung Jabung Timur provinsi Jambi,diduga sengaja menyembunyikan informasi terhadap masyarakat karena pekerjaan tersebut sudah berjalan kurang lebih 20 hari dan tidak di sertai papan informasi proyek.
Pemasangan papan nama informasi proyek adalah implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Menurut Amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Salah satu pekerja di lapangan mengatakan,pekerjaan sudah berjalan 20 hari termasuk dengan pembongkaran gedung lama.
” Kurang lebih kerjaan ini sudah 20 harian lah termasuk dengan pembongkarannya” Kata salah satu pekerja.
Saat awak media bertanya tentang papan nama proyek/papan merk pekerjaan apa dari awal tidak terpasang pekerja menjelaskan iyo emang tidak ada.
” iyo emang tidak ada ” (Red)