Camat Dendang Ajak Masyarakat Manfaatkan Aplikasi ” Mak ngah Merata”.

Lensabrita.com, Dendang – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Salah satunya dengan menghadirkan layanan berbasis aplikasi “Mak Ngah Merata” yang kini dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat di Kecamatan Dendang.

Melalui aplikasi tersebut, warga dapat mengurus berbagai dokumen administrasi kependudukan secara lebih mudah di kantor desa maupun kelurahan tanpa harus datang langsung ke Kantor Disdukcapil Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Program ini merupakan upaya pemerintah dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga proses pengurusan dokumen kependudukan menjadi lebih cepat, mudah, dan efisien.

Adapun layanan yang dapat diurus melalui aplikasi Mak Ngah Merata meliputi Kartu Keluarga (KK), Surat Pindah, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, serta Kartu Identitas Anak (KIA). Dengan layanan tersebut, masyarakat tidak perlu lagi datang ke ibu kota kabupaten untuk mengurus administrasi kependudukan.

Camat Dendang, Hermawan, SE, mengatakan bahwa kehadiran aplikasi “Mak Ngah Merata” merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih dekat, cepat, dan mudah dijangkau masyarakat.

“Melalui inovasi ini, masyarakat Kecamatan Dendang tidak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil di tingkat kabupaten untuk mengurus berbagai dokumen kependudukan. Cukup datang ke kantor desa atau kelurahan, masyarakat sudah dapat mengakses layanan administrasi kependudukan dengan lebih mudah dan efisien,” ujar Hermawan.

Ia juga mengajak seluruh kepala desa, perangkat desa, dan masyarakat untuk memanfaatkan layanan tersebut secara optimal. Menurutnya, pelayanan yang semakin dekat dengan masyarakat diharapkan mampu meningkatkan tertib administrasi kependudukan sekaligus memberikan pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan berkualitas.

“Kami mengimbau seluruh warga Kecamatan Dendang agar segera memanfaatkan layanan Mak Ngah Merata untuk mengurus Kartu Keluarga, surat pindah, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan maupun Kartu Identitas Anak (KIA). Mari bersama-sama kita wujudkan pelayanan administrasi kependudukan yang mudah, cepat, dan merata bagi seluruh masyarakat,” tutup Hermawan.

Melalui inovasi Mak Ngah Merata, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur berharap pelayanan administrasi kependudukan semakin optimal serta mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh dokumen kependudukan secara cepat, tepat, dan tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke kantor Disdukcapil di tingkat kabupaten.(red)